"Ini kami lakukan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut," tambahnya.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Naik Periode 12-18 Juli 2024, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Marvel Studios Rilis Trailer Perdana Captain America: Brave New World, Ada Red Hulk, Simak Jadwalnya
Sementara itu, Yani orangtua murid SDN 212 mengucapkan syukur dan terima kasihnya dengan telah dibukanya pagar penutup gerbang sekolah itu.
"Alhamdulillah, perasaan kami hari ini bahagia bercampur haru, karena perjuangan untuk kembali mengantar anak-anak kami bersekolah disini akhirnya terwujud, InsyaAllah Senin besok anak kami sudah bisa bersekolah disini. Terima kasih juga kepada Pemkot Jambi khususnya ibu Pj Wali Kota yang telah bersusah payah, bekerja keras menyelesaikan persoalan ini, dan akhirnya usaha keras beliau di ijabah oleh Allah SWT, sekali lagi terima kasih bu Pj," tutur Yani dengan mata berkaca.
Pantauan media ini dilokasi tersebut juga tampak beberapa warga menaburkan beras kunyit sebagai ungkapan rasa syukur. Selain itu warga juga berencana akan melakukan gotong royong Minggu besok untuk membersihkan beberapa bagian sekolah tersebut.
SDN 212, yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, telah enam bulan disegel oleh keluarga Hermanto sebagai ahli waris tanah tersebut. Karena saat itu Pemkot Jambi belum melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatannya atas tanah di SDN 212.
BACA JUGA:Pelantikan Bintara Polri, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono: Jangan Pernah Berhenti Belajar
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Pre-Order Paket BundlingMAX untuk Lineup Samsung Galaxy Z Foldable, Bonus eSIM
Amar putusan tersebut mengharuskan Pemkot Jambi membayar ganti rugi sebesar Rp 1.78 miliar atas tanah seluas 35 tumbuk milik Hermanto.
Setelah melalui proses panjang, perselisihan yang disebabkan sengketa tanah di lahan SDN 212 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan keluarga Hermanto akhirnya menemui titik terang, dengan berdamainya kedua belah pihak.
Kesepakatan itu tercapai setelah kedua belah pihak mengadakan pertemuan di Pengadilan Negeri Jambi, Jum'at 12 Juli 2024 pagi.
Kesepakatan yang tercapai adalah, Pemkot Jambi melakukan pembayaran kepada keluarga Hermanto senilai Rp 1,78 M untuk tanah yang ditempati SDN 212, sesuai putusan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Zulhas : 8 Kepala Daerah di Jambi Harus Menang, Gubernur Lanjut
BACA JUGA:Kelompok Tani di Tanjab Barat, Terima Bantuan 29 Ekor Ternak Sapi Dari SKK Migas PetroChina
"Pembayaran tersebut sesusai dengan putusan Mahkamah Agung," ucap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Jambi Fahmi, seusai melakukan pertemuan bersama Hermanto dan Kuasa Hukumnya.