Sebut Fahmi, Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan keluarga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
"Kami sepakat melaksanakan putusan MA dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi.
Dirinya menjelaskan, sebelum uang tersebut diberikan, akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah sesuai amar putusan MA seluas 3.576 meter per segi.
"Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di titipkan di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," jelasnya.
Dikesempatan ini, Pemkot Jambi juga telah membuat surat pernyataan, terkait komitmen untuk melakukan pembayaran," lanjut Fahmi.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Jambi berkomitmen melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang mengadili perkara tersebut dengan telah menganggarkan dalam APBD Kota Jambi dana pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam amar putusan.
Namun realisasinya sempat tertunda, karena belakangan muncul persoalan baru ketika dilakukan pengukuran oleh BPN terhadap objek tanah yang dipersengketakan, dimana saat itu ditemukannya perbedaan ukuran, bahkan kemudian muncul pula adanya dualisme kepemilikan yang sebagian objek tanah itu di klaim milik Pertamina.
Oleh karenanya untuk menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari, Pemkot Jambi melakukan beberapa kali pembahasan dan kajian bersama Forkompimda, yang kemudian akhirnya disepakati menempuh mekanisme dengan cara menitipkan sejumlah uang pembayaran ganti rugi tersebut ke PN Jambi, yang akhirnya mekanisme tersebut disepakati oleh keduabelah pihak.