JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, bersama Bagian Hukum Setda Kota Jambi, mengadakan Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan tema "Kebebasan Pers dalam Jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik".
Acara ini dihadiri oleh wartawan dari berbagai media, termasuk media cetak, televisi, radio, dan elektronik, serta digelar di Aula Bappeda Kota Jambi pada Rabu, 26 Juni 2024.
Asisten III Setda Kota Jambi, M Jailani, mewakili Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, membuka acara dengan menyampaikan terima kasih kepada media.
“Kami berterima kasih kepada insan pers atas kontribusinya, baik dalam pemberitaan positif maupun kritis. Peran media sangat penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Jailani.
BACA JUGA:Pemkot Jambi Apresiasi LAM dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat dengan Doa Pelepas Cemas
Ketua Pelaksana FGD, Kabag Hukum Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan media.
“Kami berharap acara ini dapat memberikan manfaat bagi perbaikan Kota Jambi dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan pers,” ungkapnya.
Narasumber yang hadir dalam FGD meliputi Mukhtadi Putranusa, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi; Kasubsi Intelejen Kejari Jambi, Vinza Buanda; dan Kabid IKP Diskominfo Kota Jambi, M Sayuti.
M Sayuti menjelaskan proses kerjasama media dengan Pemkot Jambi yang kini melibatkan pendekatan manual dan elektronik.
BACA JUGA:Digiplus Berikan Akses Mudah untuk Warga Jambi Dapatkan Gadget Kekinian
BACA JUGA:Anak-anak Suku Anak Dalam Rayakan HUT ke-79 RI Bersama Kemensos
“Kami mengikuti regulasi terkait kerjasama media, termasuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022,” papar Sayuti.
Vinza Buanda dari Kejari Jambi membahas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penggunaan media sosial secara bijak.
“UU ini berlaku untuk semua pihak, baik di dalam maupun di luar Indonesia, yang melakukan perbuatan hukum yang berdampak pada kepentingan Indonesia,” jelas Buanda.