JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagai langkah tegas untuk menangani pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, mengeluarkan maklumat.
Maklumat Kapolda Jambi ini, mengenai sanksi hukum yang akan dikenakan kepada para pelaku karhutla.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut ini adalah sanksi hukum yang akan diterapkan:
1. Pasal 187 KUHP
- Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran: Apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024, Pj Bupati Muaro Jambi Gelar Senam Sehat
BACA JUGA:Karhutla di Kota Jambi, 10 Hektar Lahan di Sijenjang Hangus Terbakar
2. Pasal 188 KUHP
- Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran: Apabila karena kelalaian menyebabkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 5 tahun.
3. Pasal 78 Ayat 3 UU RI No. 41 Tahun 1999
- Sengaja Membakar Hutan: Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
4. Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009
- Melakukan Pembakaran Lahan dengan Cara Membakar: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.
BACA JUGA:Gelegar PLN Mobile 2024 Kembali Hadir, Jangan Lewatkan Hadiahnya Emas Hingga Mobil Listrik!
5. Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014
- Pembukaan atau Pengolahan Lahan dengan Cara Membakar: Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo. Sebagai bukti terjadinya kejahatan, dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum tetap (inkracht).