Kata dia, barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar.
BACA JUGA:Karhutla di Kota Jambi, 10 Hektar Lahan di Sijenjang Hangus Terbakar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. *