Lantaran tergiur, VR lantas ikut bergabung ke bisnis reseller tersebut.
Pelaku mentransfer uang senilai Rp 40 juta untuk bergabung dalam bisnis reseller RH. Nmun setelah beberapa bulan bergabung korban tidak mendapatkan keuntungan apa-apa.
Bahkan meski sudah menyetor uang hingga beberapa bulan, VR tidak mendapatkan untung sepeserpun, sementara uangnya tersangkut di rekening pelaku.
Merasa curiga dengan bisnis tersebut, VR lantas meminta uangnya dikembalikan. Namun pelaku tersebut mengelak dan tak mau memberikan uang korban dengan alasan bisnis.
Korban juga berusaha menyelidiki satu persatu kontak di group WhatsApp reseller tersebut.
Ternyata salah satu kontak tersebut mengaku bahwa ia memang dibayar untuk mengelabui para calon korban.
Pelaku yang berdomisili di Muaro Jambi juga sudah tak ada lagi dirumahnya. "Saya sampai kejar pelaku yang katanya kabur ke Batam, saya kejar sampai ke Batam di awal Juni kemarin,” kata VR.
Beruntung saat itu VR mendapatkan uangnya kembali senilai Rp 30 juta dari pelaku. Namun saat ini pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.
Uang korban kini masih tersangkut di pelaku senilai Rp 10 juta. Kini, VR melaporkan kasus penipuan yang dialaminya itu ke Polda Jambi.
Tertera dalam bukti laporan dengan nomor laporan STTLP/189/LP/VII/2024/SPKT Polda Jambi. VR resmi melaporkan RH pada Selasa, 9 Juli 2024.
VR berharap uang tersebut bisa kembali lantaran uang tersebut adalah uang jualannya.
lBACA JUGA:Meledak, Antusias Warga Lebak Bandung saat Silaturahmi dengan H Abdul Rahman
BACA JUGA:Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimbingan Teknis untuk Persiapan Pilkada Serentak 2024
Ternyata tak hanya VR yang menjadi korban RH. Beberapa korban lainnya juga sudah melapor ke Polda Jambi dengan kasus yang sama.
Hanya saja jumlah penipuan yang dialami korban bervariasi, ada yang mencapai Rp 350 juta, Rp 40 juta.
“Kami (para korban) juga sudah punya group sendiri, kami sudah kompak melaporkan pelaku, kalau uang kami tidak kembali, paling tidak dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut VR.