JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan bahwa Polda Jambi akan bersikap tegas dalam menangani masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Karhutla yang digelar di Balai Prajurit Korem 042/Gapu pada Kamis, 1 Agustus 2024.
"Kita tidak akan menahan diri," tegas jenderal bintang dua tersebut.
Irjen Pol Rusdi Hartono menekankan bahwa Polda Jambi akan memastikan hukum ditegakkan dengan tegas untuk mencegah terjadinya pembakaran lahan yang dapat menyebabkan karhutla.
BACA JUGA:Ada 3 RTLH yang Dibangun Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi di Muaro Jambi
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada pihak yang berani mencoba melakukan pembakaran lahan.
"Penegakan hukum ini sebenarnya juga merupakan bagian dari upaya pencegahan. Saat ini, sudah ada empat tersangka yang sedang diproses," ujar Irjen Pol Rusdi Hartono, didampingi Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad.
Empat tersangka tersebut berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi, yakni satu tersangka dari Muaro Jambi, dua dari Tanjab Timur, dan satu dari Kabupaten Tebo.
Kapolda Jambi menambahkan bahwa sosialisasi terkait bahaya dan dampak karhutla telah dilakukan secara intensif selama bertahun-tahun oleh berbagai pihak.
BACA JUGA:Akomodasi Perkembangan Kebutuhan Listrik, PLN Dukung Kebijakan Pemerintah Lebarkan Golongan Tarif
BACA JUGA:Karhutla di Jambi, Danrem 042/Gapu Target Zero Asap: Jangan Sampai Sekolah Tutup
Namun, bagi yang tetap melanggar, tindakan hukum akan diambil tanpa pandang bulu.
"Percayalah, akan ada penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang melanggar, baik itu individu, kelompok, atau perusahaan," ujarnya.
Irjen Pol Rusdi Hartono juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum akan diproses hingga ke pengadilan. "Tidak pakai rem," katanya menegaskan kembali.