"Jika mereka terlibat dan terbukti, saya jamin kasusnya akan sampai ke pengadilan," tambahnya.
BACA JUGA:Buka Rakernis Fungsi Binmas Polda Jambi 2024, Ini Pesan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono
BACA JUGA:Hesnidar Haris Tinjau Posyandu Pinang Merah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Dengan sikap tegas ini, Polda Jambi berharap dapat mencegah terjadinya karhutla di Provinsi Jambi dan menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan 4 orang tersangka kasus karhutla.
Penangkapan kasus karhutla ini, dilakukam pada operasi yang dilakukan dalam kurun waktu satu minggu.
Empat tersangka kasus karhutla ini, diamankan di empat TKP yang berbeda.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Pantau Pembangunan Tol Bayung Lincir-Tempino, Ini Progresnya
BACA JUGA:Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, saat diwawancarai pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dirinya menyebutkan bahwa empat TKP tersebut yakni di wilayah Muaro Jambi, Tebo, dan 2 TKP di Tanjung JabungTimur (Tanjab Timur).
“Modus operandi yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut adalah membuka lahan dengan cara membakar, jadi semua dengan kesengajaan,” kata dia.
Bambang menyampaikan bahwa total keseluruhan lahan yang terbakar dari keempat TKP tersebut seluas 43 hektar.
BACA JUGA:Sampaikan Salam Jokowi, Prabowo Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin, Bahas Penguatan Kerja Sama
BACA JUGA:Awas, Makanan Lezat Ini Bisa Bikin Anda Cepat Keriput
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan di TKP lainnya.