TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi memang tak main-main.
Personel TNI-Polri, BPBD, dan instansi terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi berhasil menangkap dua pelaku pembakaran lahan di Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.
Pada Jumat, 2 Agustus 2024, tim Satgas Karhutla yang terdiri dari Babinsa, Babinkamtibmas, BKTM, RPK dari PT WKS Distrik VIII, dan MPA menemukan titik hotspot yang terpantau satelit NOAA20 dan SNPP. Sesuai pantauan, api sudah padam dengan luas lahan terbakar sekitar 2 hektar.
Aksi Cepat dan Tepat Tim Satgas Karhutla
Setelah melakukan briefing, tim Satgas Karhutla bergegas menuju lokasi kebakaran menggunakan sepeda motor, dipandu alat GPS.
BACA JUGA:Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kantor Pertanahan, Ini Harapan Pj Wali Kota Jambi
BACA JUGA:Heboh Video Polisi Disebut Ngintil Perempuan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Setibanya di lokasi, mereka mendapati lahan yang sengaja dibakar sudah padam. Dua orang warga, yang diduga pelaku pembakaran, berhasil diamankan. Mereka adalah petani berinisial Si (72 tahun) dan Sa (50 tahun).
Kedua pelaku langsung diserahkan ke pihak Polsek Merlung untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Tanjab Barat.
Saat berita ini dirilis, kedua pelaku sedang dalam perjalanan menuju Polres Tanjab Barat, dikawal personel Kapolsek dengan posisi terakhir di Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjab Barat.
Kerja Sama Tim yang Solid
Tim Satgas Karhutla yang berhasil mengamankan pelaku terdiri dari 5 personel TNI, 5 personel Polri, 2 anggota RPK PT WKS Distrik VIII, dan 5 anggota MPA. Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan koordinasi yang solid di antara semua pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Polisi Amankan 5 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi 3 Kg di Jambi
BACA JUGA:Sambut Bulan Kemerdekaan, PLN ULP Pendopo Hadirkan SPKLU Pertama di Kabupaten PALI
Dandim 0419/Tanjab Letkol Arm Dwi Sutaryo menegaskan bahwa tindakan ini adalah tindak lanjut dari perintah Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu dalam rapat koordinasi penanganan Karhutla di Provinsi Jambi.