BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Reskrim unit Tipidter Polres Batanghari berhasil mengamankan satu orang pelaku dugaan pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Batanghari.
Melalui Press Rilis Satreskrim Polres Batanghari 1 Agustus 2024, Waka Polres Batanghari Kompol M. Ridha didampingi KBO dan Kanit Tipidter Reskrim ,serta Kasi Humas Waka Polres menyampaikan bahwa SatReskrim Polres Batanghari di July telah mengamankan Pelaku diduga pembakaran lahan insial RM ( 38).
"Pelaku diduga pembakaran berhasil diamankan merupakan warga kota Jambi RT. 56 keluruhan kenali besar kecamatan Alam Barajo,"ujarnya.
Kronologi kejadian perkara pada 31 juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB pada saat tim unit Tipidter Polres Batanghari saat itu sedang melakukan patroli di kawasan di area kawasan taman hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin Dusun Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA:Galian C Ilegal Berjalan Mulus di Koto Tuo Ujung Pasir Kerinci, Kades Ngaku Tak Ada Pemberitahuan
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman KUR Mandiri 2024 Rp 10 Juta hingga Rp 25 Juta, Cek Syaratnya
Selanjutnya petugas menemukan adanya lahan yang terbakar. Kemudian berjarak lebih kurang dua puluh(20) Meter dari lokasi yang terbakar tersebut melihat adanya sebuah pondok serta langsung mendatangi pondok tersebut dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama RM (38).
Petugas langsung menanyakan kepada RM terkait keberadaan dirinya di lokasi.
RM mengatakan bahwa dirinya yang telah melakukan pembakaran lahan tersebut dan lahan yang terbakar ditanami tanaman kelapa sawit.
Atas kejadian tersebut dugaan pelaku RM dari pengakuannya langsung diamankan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batanghari
Adapun barang bukti satu buah mesin sinso alat potong kayu, satu buah cangkul, satu buah korek api, bibit pohon sawit, kayu potongan yang terbakar dan potongan bambu.
Berkenaan dengan sebelum, adanya terjadinya karhutla kami beserta unsur jajaran Sudah berbagai macam bentuk himbauan keras baik itu dari bidang Sat Reskrim Polres Batanghari khususnya oleh Unit Tipiter.
Dimana terkait Tindak Pidana Setiap orang dilarang membakar hutan atau orang perorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.