JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) membentuk Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi Tahun 2024.
Tim Optimalisasi Pajak bertugas melakukan upaya persuasif, teguran, penagihan, penyegelan serta pencabutan izin terhadap wajib pajak serta tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna mengoptimalkan kerja tersebut, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengumpulkan Tim Optimalisasi Pajak Daerah dalam gelar apel sekaligus memberikan arahan sebelum melakukan tugasnya.
Gelar apel yang diikuti dari lintas instansi dilingkup Pemkot Jambi itu berlangsung di lapangan utama Graha Siginjai Kantor Wali Kota Jambi, Senin 5 Agustus 2024 pagi.
BACA JUGA:BPBD Tebo Catat Ada 58 Hotspot di Tebo Sejak Januari Hingga Awal Agustus 2024
BACA JUGA:Padahal Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara, Pelaku Galian C Ilegal di Kabupaten Kerinci Belum Tersentuh
Turut hadir pada pelepasan Tim Optimalisasi tersebut, Sekda A Ridwan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahmi, Asisten Administrasi Umum Jaelani, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Kepada Tim Optimalisasi Pajak Daerah, dalam arahannya Sri Purwaningsih menyampaikan, agar tim melaksanakan tugasnya secara profesional, penuh tanggungjawab dan tidak melaksanakan formalitas semata.
"Saya perintahkan untuk melaksanakan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab, setiap tim harus ada hasil, jangan hanya formalitas saja. Lakukan penagihan dan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah. Beri sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Pj Wali Kota dalam arahannya.
Sri menambahkan, pengoptimalan dari sektor pajak ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah agar tidak ketergantungan pada anggaran yang diberikan pemerintah pusat, dan menjadi tolak ukur keberhasilan pembiayaan pembangunan di daerah.
BACA JUGA:Sempat Terhenti Selama 56 Tahun, Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka oleh BPIP Ternyata Ada Dasarnya
BACA JUGA:BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka dan Buku Pendidikan Pancasila kepada 38 Kepala Daerah
“Sudah seharusnya kita optimalkan PAD dari sektor pajak ini. Karena Pemerintah tidak bisa membiayai sendiri pembangunannya, maka perlu kontribusi masyarakat, serta untuk mengurangi tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat yang setiap tahun terus mengalami koreksi," tambah Sri.
Guna mendukung keberhasilan sektor pendapatan ini, Pj Wali Kota juga menekankan peran serta dari seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Camat dan Lurah agar membantu upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah baik itu pajak daerah maupun retribusi daerah.
"Mengingat tahun anggaran 2024 sudah memasuki triwulan ketiga, capaian realisasi pajak daerah masih harus dilakukan akselerasi, penagihan, dan penindakan. Maka kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, serta Camat dan Lurah untuk membantu agar target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp390 milyar bisa tercapai."