Awalnya BS menjelaskan bahwa ia tidak melakukan pembakaran di lokasi lahan dan menjelaskan melakukan aktivitas di lahan terakhir pada Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Lukman Edy Siap Hadapi Laporan PKB: Saya Tidak Takut, Ini Masalah Internal
Setelah itu menuju pasar Desa untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan dilanjutkan minum tuak (minuman keras, red) lalu pukul 19.00 WIB, ketika kembali dari Pasar Desa menuju pondoknya ia melihat lahan sudah terdapat api.
Saat itu, dia membiarkannya karena hari sudah malam dan masih dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol dan keesokan harinya ketika ia bangun pagi sekira pukul 07.00 WIB.
"Ia melihat api sudah membesar dan melebar hampir seluas sekitar 2 hektare yang membuatnya memanggil temannya bernama S ke pasar untuk membantu memadamkan api," ungkapnya.
BS juga menjelaskan bahwa sehari-hari ia tinggal sendirian di pondok, dan pada sekitar lahan hanya terdapat lahan yang dikelolanya dan jauh dari permukiman.
BACA JUGA:Upaya Penanganan Karhutla, Pemkab Muaro Jambi Minta Bantuan Helikopter Water Boombing
S menjelaskan bahwa ia pada hari Rabu 31 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertemu dengan BS di Pasar Desa Muara Danau kemudian BS meminta tolong membantu memadamkan api yang ada di lahannya.
Kemudian bersama-sama ke lokasi lahan dan memadamkan api dengan menggunakan alat penyemprot (tangki sprayer).
Namun anggota Polsek Merlung menemukan fakta di TKP bahwa terdapat korek pada saku pelaku diduga alat yang digunakan untuk membakar juga ditemukan jerigen berukuran 5 liter berjarak 3 meter dari pondok BS tinggal.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h undang-undang nomor tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUHPidana.
BACA JUGA:Upaya Penanganan Karhutla, Pemkab Muaro Jambi Minta Bantuan Helikopter Water Boombing
Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000.00. *