Pengurus pusat harus memiliki visi ke mana organisasi ini akan dibawa ke depan. Ia berpesan agar organisasi ini terus memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan, serta mengundang narasumber/pakar-pakar yang mumpuni untuk menambah pengetahuan Analis Hukum.
BACA JUGA:Puncak Hari Anak Nasional Kota Jambi Berlangsung Meriah, Ini Kata Sekda A Ridwan
BACA JUGA:Kemarau di Jambi Bikin Kekeringan, Lahan Sawah di Kerinci Jadi Lapangan Bola Dadakan
Yasona mengharapkan pembentukan organisasi profesi ini menjadi modal dasar untuk mewujudkan pembangunan hukum ke depan yang ditopang dengan aparatur yang bekerja secara professional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang terarah dan terukur.
“Saya ucapkan selamat atas kolaborasi dan konsolidasi di antara seluruh pihak sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar. Kita harapkan organisasi ini menjadi yang solid dan memberikan kontribusi yang baik dalam mengorganisir Analis Hukum,” imbuh Yasonna.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana mengatakan, bahwa instansinya telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam mendorong terbentuknya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum, mulai dari penyusunan kajian awal pembentukan, melakukan pembahasan bentuk organisasi dan struktur kepengurusan, pemilihan nama organisasi, lambang organisasi, serta perumusan visi dan misi.
“Pada 29 Juli lalu, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat,” terang Widodo.
BACA JUGA:Ketua DPRD Anita Yasmin Sayangkan Apel Siaga Karhutla Tak Dihadiri Perusahaan
“Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov. DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum. V. Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara terpilih sebagai Sekretaris Umum. Kemudian, Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan akan bertanggung jawab sebagai Bendahara Umum,” ucap Widodo.
Selain itu, telah ditetapkan juga tiga dewan pengawas, empat koordinator, dan lima ketua bidang organisasi profesi.
Widodo berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari penguatan peran Analis Hukum untuk berkontribusi kepada pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih baik.
Jabatan Fungsional Analis Hukum dibentuk pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
BACA JUGA:Apel Siaga Karhutla, Wabup Bakhtiar Peran Perusahaan Penting Tangani Karhutla
BACA JUGA:Kelompok Usaha Bersama UMM Desa Suka Maju Antusias Sambut Kedatangan Ketua Tim Wasev
Dengan sebaran 1664 orang analis hukum di berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah saat ini.