Hal ini karena, Ko Apex sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi.
BACA JUGA:Konsumsi 5 Resep Jus 2 Bahan Ini, Mampu Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi
BACA JUGA:Ini 7 Cara Simpel Merawat Motor Matic Agar Tetap Prima
Ko Apex dibebaskan dari rutan Polda Jambi karena masa penahanannya telah habis.
Ko Apex mendekam di balik jeruji besi rutan Polda Jambi kurang lebih selama 60 hari.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan kabari ini.
Dia mengatakan Ko Apex di bebaskan karena mada penahanannya sudah habis dan dibebaskan demi hukum.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris: Pemprov Fasilitasi Pemberian Tali Asih Kepada Keluarga Nenek Hapsah
"Dibebaskan malam tadi (Minggu, 11 Agustus 2024),"ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 12 Agustus 2024.
Andri menambahkan proses penyidikan kasus Ko apex masih tetap berlanjut dan penyidik masih memenuhi bukti-bukti dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan PT Sinar Bintang Samudera (SBS) untuk naik ke tahap selanjutnya.
"Proses penyidikan tetap berlanjut," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Miswari atau yang lebih dikenal dengan nama Dinar Candy datang memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, pada Rabu, 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Selama 25 Tahun, Bank Jambi Berpredikat Sangat Bagus
BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Pimpin Gladi Bersih Upacara HUT RI ke-79 di Balaikota
Dinar Candy menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Subdit Kamneg I selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.20 WIB sampai dengan 15.30 WIB.