MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil meringkus seorang pelaku terduga penganiayaan terhadap sopir truk batu bara. Pelaku diringkus polisi setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kumpeh Ulu.
Kapolsek Kumpeh Ulu melalui Kanit Reskrimnya IPDA Irmansyah kepada awak media menyampaikan Pelaku penganiayan sopir batubara tersebut berinisial HT (33) tahun merupakan warga Desa Muaro Kumpeh.
"Akibat Perbuatan pelaku, korban yang merupakan sopir batubara itu mengalami luka serius di bagian bibir," ujar IPDA Irmansyah.
BACA JUGA:Dinilai Lakukan Pencemaran Sungai, Warga Pulau Pandan Demo PLTA di Muara Danau Kerinci
BACA JUGA:Rivan Purwantono: Tema HUT ke-79 RI
Lanjutnya, Pelaku berhasil ditangkap setelah Polsek Kumpeh Ulu menerima laporan penganiayaan dari Korban.
Korban diketahui berinisial AP (21) tahun merupakan warga Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi.
Dijelaskannya peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Depan Toko Fresh Desa Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu pada Rabu 26 Juni 2024 lalu.
Saat itu korban yang tengah melintas mengendarai mobil truk batu bara terganggu dengan sinar senter pelaku yang diarahkan ke wajah korban.
"Pelaku kemudian menghentikan dan memalak korban. Korban yang menolak memberikan uang akhirnya terlibat cekcok dengan pelaku. Kemudian Pelaku yang emosi menampar korban hingga menyebabkan bagian bibirnya terluka dan mengeluarkan darah," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu IPDA Irmansyah Mlmenyampaikan atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Polsek Kumpeh Ulu katanya, berkomitmen akan menindak tegas Pelaku pemalakan atau pungutan liar terhadap sopir truk batu bara yang melintas di wilayah hukum Kumpeh Ulu.
"Kami juga berharap jika terjadi pemalakan dan penganiayaan di wilayah Hukum Polsek Kumpeh dapat melaporkannya agar bisa ditindaklanjuti," tandasnya.