JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - RA nekat menyebarkan video asusila istrinya, karena cemburu.
Alhasil, RA harus berurusan dengan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, dalam kasus video asusila ini.
Akibat dari kasus video asusila ini, RA kini ditahan di Polda Jambi.
Awalnya, RA dan istrinya yang berinisial DM, hidup bersama di Kota Dumai, Riau.
BACA JUGA: Berikut Nama-nama 30 Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang Segera Dilantik
BACA JUGA:Kearifan Lokal Desa Belangian, ‘Penjaga Geopark Meratus’ di Kalimantan Selatan
Namun, korban sering tidak dinafkahi dan sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Akhirnya korban memilih untuk pergi dari rumah lalu merantau ke Kota Jambi.
"Setelah pisah rumah, korban sering melakukan percakapan dengan pria lain," kata Wadirreskriksus Polda Jambi, AKBP Tuafik Nurmandia, Rabu 21 Agustus 2024.
Si RA yang mengetahui ini, cemburu dan sakit hati.
BACA JUGA:Sinergi Bersama REI, Pj Wali Kota Jambi Kampanyekan 'Gerakan Menanam Sejuta Pohon'
BACA JUGA:Apresiasi Penegakan Hukum Karhutla di Jambi, Perkumpulan Hijau Minta 2 Perusahaan Ini Ditindak Tegas
Kata dia, RA lalu menyebarkan video asusial milik korban ke teman- teman Facebook milik korban.
Apalagi, RA bisa mengakses akun Facebook istrinya itu.
"Facebook milik korban ini bisa diakses oleh pria tersebut. Sehingga pria itu dengan mudah menyebarkan video asusial," sebutnya.