JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya menggelar konferensi pers terkait keputusan bahwa revisi RUU Pilkada batal.
Penjelasan revisi RUU Pilkada batal oleh Dasco ini, disampaikan secara langsung sekitar pukul 19.40 hari Kamis 22 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu, Dasco mengatakan bahwa revisi RUU Pilkada batal setelah mengalami penundaan selama 30 menit.
"Pada hari ini tanggal 22 Agustus 2024, jam 10.00, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tak bisa dilaksanakan," kata Dasco.
BACA JUGA:Dasco Sebut Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pilkada 2024 akan Berjalan Sesuai Putusan MK
BACA JUGA:3 Hari Berturut-turut, Orang Misterius Masih Suplai Air Bersih ke Desa Sarang Burung di Muaro Jambi
Artinya kata Dasco yang saat itu mengenakan kemeja, revisi RUU Pilkada batal dilaksanakan. Dia menegaskan, hal ini dilakukan karena DPR RI patuh dan taat pada aturan yang berlaku.
"Karena kita patuh dan taat pada aturan yang berlaku, maka saat pendaftaran pilkada adalah yang berlaku adalah hasil keputusan MK," kata dia.
Ini lanjutnya, sesuai dengan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dia lalu mengatakan, keputusan ini diambil semata-mata karena pihaknya mematuhi mekanisme dan aturan yang ada. Bukan karena hal lain.
BACA JUGA:Pemkab Tanjabtim Target Lahirkan Atlet Tembak Berkualitas
Kata dia, pukul 10.00 tadi belum ada massa. Sesuai mekanisme lanjutnya, jadwal terdekat paripurna adalah di tanggal 27 Agustus 2024.
Sementara di tanggal yang sama, adalah waktu pendaftaran Pilkada Serentak 2024. Atas pertimbangan itu lah, maka DPR RI memutuskan bahwa revisi RUU Pilkada batal.
Lanjutnya, revisi RUU Pilkada ini tak berjalan diam-diam. "Ini bukan sekonyong-konyong. Ini sudah sejak Januari 2024," kata dia.