MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sudah lulus lelang terbuka, Richi Saputra batal dilantik jadi Kasat Pol PP Tebo.
Penjabat (Pj) Bupati Tebo Varial Adhi Putra, seyogyanya melantik 4 orang untuk menduduki jabatan tinggi pratama (JPT) hasil lelang terbuka. Namun Pelantikan Kasat Pol PP Tebo batal.
Pelantikan Kasat Pol PP Tebo dan 3 pejabat ini, sesuai dengan pengajuan yang dilakukan ke Kementrian Aparatur Sipil Negara (KASN)
Pembatalan pelantikan Kasat Pol PP Tebo ini, dikarenakan adminitrasi, berupa kelengkapan syarat belum dimiliki oleh calon pejabat yang diusulkan ke KASN.
BACA JUGA:Pasang 118 Mikro PLTS, PLN Listriki Warga Tiga Pulau di Pangkep Dengan Energi Bersih
BACA JUGA:Belum Genap Setahun Dibangun, Jalan Sungai Liuk - KM 10 di Sungai Penuh Rusak Parah
Richi Saputra, yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ditunda untuk dilantik sebagai Kasat Pol PP.
Dikatakan oleh Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra, untuk Kasat Pol PP, sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2018, harus dilengkapi dengan sertifikasi PPNS.
"Kita tunda pelantikannya, dia harus Bimtek dulu untuk melengkapi," kata Varial Adhi Putra.
Dijelaskanya, batalnya Richi dilantik dikarenakan belum memiliki sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Mayat Tanpa Kepala di Bungo, Tersangka Peragakan 43 Adegan
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Buka Pendaftaran CPNS untuk 110 Formasi, Imbau Pendaftar Hatihati Saat Upload
"Bahwa untuk Satpol PP, harus ada sertifikat PPNS baru bisa dilantik,” ungkapnya.
Dijelaskan Varial, terkait hal ini, sesuai arahan dari KASN, yang bersangkutan mesti mengikuti terlebih dahulu bimtek pelatihan untuk memperoleh sertifikat PPNS. Barulah nanti setelahnya akan dijadwalkan pelantikannya.
“Kita tunggu dulu yang bersangkutan mengikuti pelatihan, baru nanti dijadwalkan pelantikannya,” tandas Varial.