Kades di Sungai Penuh Langgar Netralitas Pilkada Serentak 2024, Ini yang Dilakukannya

Sabtu 24-08-2024,16:44 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Risza S Bassar

SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang kepala desa di Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, diduga langgar netralitas Pilkada Serentak 2024.

Kepala desa langgar netralitas Pilkada Serentak 2024 ini, dibenarkan oleh Bawaslu Sungai Penuh.

Si kepala desa itu, terlibat dalam politik praktis.

Kepala desa yang langgar netralitas Pilkada Serentak 2024 itu, berada di wilayah Hamparan Rawang.

BACA JUGA:Dinyatakan Bebas Bersyarat, Ini yang Ingin Disampaikan Jessica Wongso kepada Ayah Mirna Salihin

BACA JUGA:HAR-GUNTUR akan Mendaftar Pilkada Serentak 2024 ke KPU Kota Jambi di Hari Terakhir Pendaftaran

Hal ini disampaikan Iin Rudiansyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sungai Penuh.

"Ada 1 orang kepala desa diduga melanggar netralitas dalam pemilu," kata dia. 

Menurutnya, hal ini sudah diproses dan diteruskan ke Wali Kota Sungai Penuh.

Dikatakan Iin, terkait pelanggaran berkaitan dengan etik/perilaku yang dilakukan ASN dan kepala desa, Bawaslu sifatnya meneruskan.

BACA JUGA:Penuhi Hak Kesehatan, Warga Binaan Lapas Muara Bungo Antusias Ikuti Senam Pagi Bersama

BACA JUGA:Agya Stylo Hadir dengan Aksesoris Geniune part di Agung Toyota Bungo, New Agya G Tampil Sporty

"Setelah melakukan penelusuran dan kajian, yang memberi sanksi instansi atau lembaga dan pejabat yang berwenang," kata dia.

Si kades ini sendiri kata dia, terindikasi berkomunikasi dengan parpol atau pengurusnya. "Sedangkan beliau masih kades aktif,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024, ternyata tak hanya terjadi di Kota Jambi saja.

Tags :
Kategori :

Terkait