Kades di Sungai Penuh Langgar Netralitas Pilkada Serentak 2024, Ini yang Dilakukannya

Sabtu 24-08-2024,16:44 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Risza S Bassar

Jika di Kota Jambi ada 6 camat dan 1 lurah yang dilaporkan Bawaslu ke KASN, di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Tanjab Barat juga terjadi pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024.

Ini merupakan bentuk gencarnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu Provinsi Jambi telah melaporkan 1 kepala desa di Kota Sungai Penuh, serta ASN di Kabupaten Tanjab Barat. Laporan ini disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

BACA JUGA:BPIP Apresiasi Dukungan Bank Mandiri untuk Paskibraka 2024

BACA JUGA:Publik Figur Ikut Demo Tolak Revisi Undang-Undang Pilkada, Netizen Rama-ramai Komentari Orasi Reza Rahardian

Pelanggaran di Berbagai Daerah: Temuan Bawaslu

Dari hasil pengawasan, Bawaslu Provinsi Jambi mengidentifikasi pelanggaran netralitas ASN di empat kabupaten/kota.

Salah satu kasus yang mencuat adalah keterlibatan 1 kepala desa di Sungai Penuh, yang diduga melanggar netralitas dengan mendekatkan diri kepada partai politik.

Selain itu, ASN di Kabupaten Tanjab Barat juga dilaporkan terlibat dalam kegiatan politik yang melanggar aturan.

Namun, yang paling mencolok adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 6 camat dan 1 lurah di Kota Jambi.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Oppo Reno 8 5G di Bulan Agustus 2024

BACA JUGA:Apresiasi Pelanggan Dengan TelkomselPoin, Dapatkan Manfaat Lebih Dari Penggunaan Produk Telkomsel

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, menegaskan bahwa semua kasus ini telah dilaporkan ke KASN untuk penjatuhan sanksi yang sesuai. “Pelanggaran-pelanggaran ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Keterlibatan ASN dalam Politik: Masalah Serius yang Harus Ditindak

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berkaitan dengan partisipasi dalam kegiatan politik dan upaya mendekatkan diri dengan partai politik.

Ini termasuk mengikuti kegiatan partai atau menunjukkan dukungan secara terbuka kepada calon tertentu, yang jelas melanggar aturan tentang netralitas ASN.

Tags :
Kategori :

Terkait