JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Belakangan, Jambi menjadi sorotan atas aktivitas perjudian yang katanya masih marak.
Terkait hal itu, Polda Jambi menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Senin 27 Agustus 2024.
Dalam pernyataannya, Kombes Pol Mulia Prianto menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas perjudian, baik itu judi online, togel, maupun jenis perjudian lainnya.
BACA JUGA:Telkomsel Luncurkan #SurpriseDeal Nelpon, Hadirkan Pengalaman Berkomunikasi yang Mudah dan Hemat
BACA JUGA:Partai Gerindra Provinsi Jambi Serahkan SK B1KWK untuk Pasangan H Abdul Rahman-Guntur
"Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, telah memberikan arahan yang jelas bahwa segala bentuk perjudian harus diberantas tanpa pandang bulu. Kami berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat ini," ungkap Kombes Pol Mulia Prianto.
Pihak kepolisian di Jambi terus melakukan patroli dan operasi rutin untuk mengidentifikasi serta menindak para pelaku perjudian.
Kombes Pol Mulia Prianto juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
"Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian di Jambi. Dukungan dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tambahnya.
BACA JUGA:PLN Gelar Kompetisi Light Your Green Action 2024, Jaring Inovasi Hijau Cegah Krisis Iklim
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bukan ke Budi, Partai Golkar Beri Dukungan ke Maulana Maju di Pilwako Jambi 2024
Polda Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tidak akan berhenti hingga Jambi bebas dari aktivitas ilegal ini.
Untuk diketahui, dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Pelakunya pun diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah