"Tersangka akan disangkakan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
BACA JUGA:Miliki Banyak Serat dan Vitamin, Ini 5 Khasiat Jus Tomat untuk Kesehatan
AKBP Reza mengatakan bahwa kronologisnya pada tanggal 20 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban (KN) datang ke salah satu Konter Handphone untuk memperbaiki LCD (White Screen) Handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya.
"Kemudian, handphone tersebut dijemput kembali pada tanggal 29 April 2024, dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari," sebutnya.
Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2024 Korban datang kembali ke Konter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan Handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (Black Screen).
"Pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Korban dihubungi oleh Saudara MARETA, bahwa Video Porno Korban dengan Saudari MA telah Viral di social media (Twitter), dan pada WhatsApp Group," sebutnya.
BACA JUGA:Astra Honda Tambah Wajah Indonesia di MotoGP Aragon
BACA JUGA:Bawaslu Rilis Peta Kerawanan Pilkada 2024, 1 Kota dan 1 Kabupaten di Jambi Masuk Pantauan
Kemudian pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib korban mendatangi konter tersebut untuk mengambil handphone miliknya, dan menanyakan mengapa videonya (video porno) tersebar di Sosial Media.
"Namun pihak Konter menyatakan bahwa pihak konter tidak melakukan perbaikan di konternya, namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan konter tersebut yaitu tempat Service GP untuk diperbaiki," jelasnya.
Kemudian Korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Konter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Konter dan tempat Service GP), ternyata salah satu karyawan konter inisial JG pada tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, yang telah melakukan illegal access pada handphone milik korban.
BACA JUGA:Deklarasi Akbar: Ribuan Pemuda Bersatu, Jumiwan Aguza dan Maidani Punya Rencana Besar untuk Bungo!
BACA JUGA:Giliran PAN yang Beri Dukungan ke M Fadhil Arief, di Pilbup Batanghari 2024
"JG membuka file tersembunyi di galeri handphone korban dengan memasukkan password yang telah diminta oleh pihak konter kepada korban, pada saat handphone tersebut di service," tuturnya.