JG mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu Handphone milik karyawan konter inisial AU dengan cara Airdrop, dan dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG, via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ, dan terhadap video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.
"Dalam hal ini, JG tidak melaksanakan tugasnya selaku TJ Service sesuai aturan (SOP), jika perbaikan LCD, pihak TJ service hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja, namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," ungkapnya.
Personel Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pencarian kediaman (tempat tinggal) karyawan konter JG, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Personel Subdit V Cyber membawa tersangka ke Polda Jambi, guna penyidikan lebih lanjut.