JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Passing grade ini adalah standar minimum yang harus dipenuhi oleh setiap peserta agar dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Passing grade adalah nilai minimal yang harus dicapai dalam SKD, yang terdiri dari tiga jenis tes: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk bisa melangkah ke tahap seleksi berikutnya, peserta CPNS 2024 harus memperoleh nilai yang sama atau lebih tinggi dari nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kolaborasi Menuju Zero Waste Zero Emission 2050, Pemkot Jambi Gelar Sosialisasi Kelola Sampah
BACA JUGA:Perlu Mahkamah Etik, untuk Atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara
Oleh karena itu, penting bagi para peserta untuk memahami detail passing grade SKD CPNS 2024 ini.
Passing Grade CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024, berikut adalah nilai ambang batas yang berlaku untuk SKD CPNS 2024:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Nilai maksimal untuk SKD secara keseluruhan adalah 550, yang menunjukkan bahwa peserta yang berhasil menjawab semua soal dengan benar akan mendapatkan nilai ini.
Berikut rincian nilai maksimal yang dapat diperoleh dalam masing-masing tes SKD:
- TWK: 150