Perusahaan juga diminta untuk terus melakukan pengawasan, dan menyiapkan sarana dan prasarana dalam mengantisipasi karhutla di Jambi ini.
BACA JUGA:Persiapkan Pendaftaran PPPK, KemenpanRB Minta Pemda Kumpulkan Seluruh Honorer
Sebelumnya, Direktur Perkumpulan Hijau Provinsi Jambi, Feri Irawan, mengatakan karhutla di kawasan konsesi perusahaan itu disebabkan perusahaan membangun kanal untuk mengeringkan gambut.
Tujuannya kata dia, agar kebun sawit perusahaan bisa tumbuh. “Kanal-kanal inilah yang menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar,” katanya, Senin 12 Agustus 2024.
Feri menyebut, setiap pemegang izin harus bertanggung jawab atas karhutla yang berada di dalam konsesisnya.
"Itu merupakan tanggung jawab mutlak pemegang izin, dan harus diproses secara hukum," tegasnya.
BACA JUGA:Jangan Lakukan Hal Ini, 7 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kesehatan Ginjal
BACA JUGA:Sekda Kota Jambi A Ridwan Buka Lomba Keluarga Sadar Hukum
Berdasarkan Pasal 88 dan 89 UU 32 Tahun 2009 Setiap aktifitas Usaha, Pemegang Izin Usaha/Pengelola dan Pemilik lahan memiliki tanggung jawab Mutlak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran lahan yang menekankan kewajiban pengelola untuk menjaga agar kegiatan di lahan tidak merusak lingkungan.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021 pasal 64 Ayat 1, menyatakan kesediaan untuk melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini di lokasi izin usaha.
Pada 25 Juli 2024 Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono telah mengeluarkan maklumat karhutla.
Isinya tentang pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Dalam makmulat tersebut ditegaskan bahwa:
BACA JUGA:Serahkan Alsintan, Pj Wali Kota Harap Dampak Kekeringan Tak Ganggu Produksi Petani
BACA JUGA:Demi Kebaikan Pers, Dua PWI Siap Rekonsiliasi
1. Pasal 187 KUHP: Pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 12 tahun.