"Kami masih mendalami kasus ini, dan sampai saat ini kami baru menetapkan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, seiring dengan perkembangan penyidikan," tuturnya.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Tanjab Timur ini juga menyampaikan, Tim penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan, dengan memperhatikan memperhatikan hal-hal subjektif.
BACA JUGA:Ribuan Warga Hadiri Deklarasi Dedy dan Dayat Maju Pilkada Bungo 2024
BACA JUGA:Pilbub Muaro Jambi 2024, Asnawi Yakin Menang, Masnah Andalkan Sekolah Gratis
"Kami dari penyidik bersepakat melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
"Hal ini kami lakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Abdul Wahab telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
"Berdasarkan pasal tersebut, tersangka akan dikenakan hukuman penjara selama 20 tahun," pungkasnya.