MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus cerai di Kabupaten Tebo, mulai Januari hingga Agustus mencapai angka 203 perkara. Judi online pun punya peran besar dalam hal ini.
Dari jumlah kasus cerai di Kabupaten Tebo itu, 152 perkara sudah putus. Sisanya masih proses. Beberapa kasus ditemukan akibat judi online.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, Pengadilan Agama (PA) Tebo mengklaim, jumlah kasus cerai di Kabupaten Tebo tahun ini mengalami penurunan.
Panitera Hukum Muda PA Tebo M Yusuf mengatakan, jika tahun lalu jumlah perkara yang masuk 300 lebih.
BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional, Konsumen Motor Honda Dapat Banyak Kejutan
BACA JUGA:Indra Bruggman Operasi Plastik di Korea, Begini Hasilnya
Sedangkan, tahun ini hanya 203 perkara dengan 152 perkara sudah putus dan sisanya masih dalam proses.
"Alasan pengajuan cerai arena permasalah ekonomi, perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ungkapnya,
Lanjutnya, ada juga perceraian yang disebabkan judi online.
Di mana suaminya sibuk dengan judi online, sehingga tidak menafkai anak dan istrinya.
BACA JUGA:Begini Perjuangan Umi Pipik untuk Menafkahi Anak
BACA JUGA:Venna Melinda Tegaskan Tak Bisa Pertahankan Rumah Tangga dengan Ferry Irawan
Hal ini masuk ke dalam kategori permasalahan ekonomi.
M Yusuf menerangkan, faktor ekonomi itu karena tidak mampu menafkahi. Pun ketika punya uang, justru uangnya digunakan untuk judi online.
"Ternyata bukan karena tidak mampu menafkahi, bukan berarti dia (suami) tidak punya uang, tetapi mulai menggejala, bahwa uangnya itu mulai digunakan untuk judi online," terang M Yusuf.