Ia mengungkapkan, judi online menjadi salah satu penyerta penyebab perceraian dikabupaten Tebo.
BACA JUGA:Polda Jambi Dalami Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg DPRD Provinsi Jambi Terpilih
BACA JUGA:Tok! Berikut Penetapan Hakim Sidang Konsinyasi Pembayaran Ganti Rugi SDN 212 Kota Jambi
Pasalnya, suami yang kecanduan judi online membuat ekonomi di lingkup rumah tangga terganggu.
"Dua tiga tahun lalu tidak ada sama sekali, sekarang ini sudah mulai ada, sekalipun judi online ini menjadi alasan penyerta (perceraian)," imbuh Yusuf
Sedangkan, usia Pasangan Suami Isteri (Pasutri) yang mengajukan perceraian terbilang masih produktif mulai dari 20 tahun hingga 40 tahunan.