TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kolam limbah PT Fortius Wajo Perkebunan yang terletak di Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, terbukti bocor. Ini setelah Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, bersama dinas terkait turun langsung ke lapangan.
Karena kolam limbah PT Fortius Wajo Perkebunan terbukti bocor, perusahaan pun telah diberi sanksi.
Sanksi karena kolam limbah PT Fortius Wajo Perkebunan terbukti bocor, dijatuhkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjab Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khoemeini, saat dikonfirmasi Sabtu 7 September 2024.
BACA JUGA:PLN Terus Kembangkan Hidrogen Untuk Energi Baru Masa Depan
BACA JUGA:Semangat Kebersamaan Menggelora di Senam Bersama HUT Pepabri ke-65 Jambi
"Perusahaan sudah dijatuhi sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata AKBP Reza.
Beberapa sanksi yang dijatuhkan pada PT Fortius Wajo Perkebunan, antara lain adalah melakukan perbaikan kolam, kemudian perusahaan wajib melepas 3.000 ekor ikan ke sungai yang terdampak.
Setelah itu, perusahaan diwajibkan melakukan penghijauan dengan cara penanaman pohon.
"Pihak perusahaan juga telah menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat setempat," kata AKBP Reza.
BACA JUGA:Tips Agar Pisau Tetap Tajam dan Awet untuk Pemakaian Sehari-hari
BACA JUGA:UNJA Job Fair 2024 Segera Digelar: 50 Stand Perusahaan Siap Menanti, Persiapkan CV Kamu!
Lanjut dia, dengan telah dilaksanakannya sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjab Barat, maka pihak dinas telah mencabut sanksi yang diberikan.
Lanjutnya, ini sudah sesuai dengan sanksi Dinas Lingkungan Hidup dengan Nomor: 600.4.16.2/607/DLH/2024, yang isinya yaitu penutupan saluran air limbah hingga 7 hari kerja.
Kemudian, penurunan level kolam limbah hingga 30 persen, lalu penanaman bibit pohon di area kolam limbah.