BALI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Imigrasi Bali deportasi WNA asal Kanada. Ini karena yang bersangkutan mendirikan perusahaan fiktif di Bali.
Soal Imigrasi Bali deportasi WNA asal Kanada ini disampaikan oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, di Denpasar, Sabtu 7 September 2024.
Pihaknya kata dia, harus tegas mengambil tindakan. "Kami harus menegakkan hukum keimigrasian," kata Gede Dudy Duwita, menjelaskan alasan Imigrasi Bali deportasi WNA asal Kanada.
Dari hasil pemeriksaan Imigrasi Bali, WNA yang berinisial JGC itu diketahui pertama kali ke Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata.
BACA JUGA:Catat Nih Kisi-Kisi Soal SKD CPNS 2024 Berdasarkan KepmenPANRB
Kemudian pPada Februari 2021, lanjut dia, JGC bersama lima rekannya diketahui mendirikan perusahaan PT BKG. Pria berusia 53 tahun itu menjadi investornya.
JGC kemudian mengalihkan status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (Itas) investor yang sudah diperpanjang kedua kali.
Di perusahaan yang bergerak di berbagai sektor termasuk konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi itu, ia bertugas di bagian konsultasi.
Namun, dari hasil pengawasan Imigrasi Ngurah Rai di lapangan, PT BKG tidak ditemukan di alamat yang terdaftar, meskipun JGC menyebutkan alamat tersebut legal dan terdaftar pada dokumen perusahaan.
BACA JUGA:Ini Rekomendasi Website Try Out Persiapan Tes CPNS 2024, Yuk Perbanyak Latihan Soal
BACA JUGA:Puluhan Tokoh Masyarakat Tanah Periuk Siap Berjuang untuk Jumiwan - Maidani
Di sisi lain, selama tinggal di Indonesia JGC awalnya tinggal di vila sewaan di Jalan Mertanadi, Bali, bersama kekasihnya berinisial IA.
Namun, pada Maret 2024 JGC berpindah ke alamat baru tanpa melaporkan perubahan alamat kepada pihak imigrasi atau pihak berwenang lainnya, dengan alasan tempat tinggal tersebut bersifat sementara.
Selama pengawasan di lapangan, JGC bersikap tidak kooperatif.