KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Honorer damkar rudapaksa anak tiri usia 6 tahun di Tanjab Barat.
Honorer damkar rudapaksa anak tiri usia 6 tahun di Tanjab Barat ini berinisial RYS (37) warga Kualatungkal. Mirisnya, anak tirinya ini masih berusia 6 tahun.
Saat ini korban mengalami depresi serius, akibat honorer damkar rudapaksa anak tiri usia 6 tahun di Tanjab Barat ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasatreskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans.
BACA JUGA:Serikat Pekerja Jambi Sepakat Dukung Pasangan H Abdul Rahman dan H Andi Guntur Muchtar
BACA JUGA:Bawaslu Batanghari Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis
Kata AKP Frans, ayah tiri ini menyetubuhi korban di rumahnya sendiri.
"Pelaku ini menyetubuhi anaknya di rumah, pelaku merupakan honorer di damkar," kata Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans, Selasa 10 September 2024.
Dijelaskan AKP Frans kejadian itu bermula pada Senin 2 September 2024 sekira pukul 12.00.
Saat itu sang istri hendak pergi ke rumah sakit dan menitipkan anaknya kepada pelaku RYS (37).
BACA JUGA:Ini Daerah Rawan Konflik di Muaro Jambi pada Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Bupati M Fadhil Resmikan Pusat Oleh Oleh Kabupaten Batanghari
Tak berselang lama pelaku mulai melancarkan aksinya, membujuk rayu korban dengan mengajak anak tirinya itu bermain.
Namun korban tidak menuruti kemauan dari pelaku. Saat itu lah, honorer damkar ini melancarkan aksi merudapaksa anak tirinya.
"Setelah merudapaksa korban, oleh tersangka koban disuruh mandi dan diganti baju," beber Kasatreskrim.