Dalam tuntutannya, KPK juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan sanksi tambahan kepada perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), untuk membayar ganti rugi sebesar 113,83 juta dolar AS sebagai bagian dari kerugian negara dalam kasus ini.
BACA JUGA:Wujudkan Satu Data Indonesia, BPS dan Pemkot Jambi Canangkan Kelurahan Cantik
BACA JUGA:Tak Patuhi Instruksi Gubernur, Puluhan Angkutan Batu Bara Diamankan Ditlantas Polda Jambi
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang melibatkan petinggi Pertamina, dan menyoroti pentingnya tata kelola keuangan di badan usaha milik negara (BUMN).
Dengan penguatan vonis ini, Karen Agustiawan tidak hanya harus menjalani hukuman penjara, tetapi juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya di Indonesia.
Vonis ini juga memberikan pesan tegas dari lembaga peradilan bahwa tindakan korupsi di sektor strategis seperti energi tidak akan ditoleransi, mengingat dampaknya yang besar terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.