JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penyanyi Agnez Mo digugat oleh Ari Bias. Hal ini terkait hak cipta lagu yang dibawakan Agnez yang disinyalir dibawakan tanpa izin. Penyanyi yang sudah go internasional itupun terancam harus membayar denda senilai Rp 1,5 miliar
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyatakan Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin di tiga klub. "Dia menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya," kata Minola Sebayang.
"Kita juga sudah sama-sama tahu Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," imbuhnya. Selain itu, Minola menyatakan Agnez Mo juga melanggar hak moral karena tidak menyebut Ari Bias sebagai pencipta sebelum membawakan lagu tersebut. Berkaca pada poin yang telah disebutkan, Minola menjelaskan Agnez Mo telah memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta.
BACA JUGA:Kapan Pengumuman Administrasi Seleksi CPNS 2024? Ini Info Penting dari BKN yang Perlu Kamu Tahu
BACA JUGA:Tidur Tidak Nyenyak, Berikut Cara Mendapatkan Tidur yang Berkualitas
Kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan mengungkapkan kliennya mendaftarkan gugatan atas dugaan kasus pelanggaran ke Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut didaftarkan pada 9 September 2024, dan tercatat dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. "Kami dua hari lalu masukin, hari ini baru keluar nomor perkaranya," kata Mario.
Adapun agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan gugatan terkait pembawaan lagu Bilang Saja oleh Agnez Mo tanpa seizin Ari Bias selaku pencipta. "Sidang pertama di tanggal 19 (September), hari Kamis," imbuhnya.
Mario menjelaskan proses persidangan tersebut akan sedikit berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya. Sebab, sidang ini berkaitan dengan hak kekayaan intelektual atau hak cipta.
BACA JUGA:Gaya Hidup Sehat: Kunci Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Lintas WKS Tanjab Timur, Truk dan Isuzu Panther Adu Kambing
Jadi, dia beda sistemnya peradilannya dengan perdata biasa," imbuh Mario. Sebelumnya, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta. Tak kunjung mendapat respons, Ari Bias menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga dengan kasus yang sama.