KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polresta Jambi saat ini mengambil alih penyelidikan kasus pembunuhan, terkait temuan mayat wanita di dalam lemari kost.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution, saat dikonfirmasi Kamis 26 September 2024.
"Dugaan sementara, ini kasus pembunuhan. Melihat dari kematian korban yang tidak wajar," kata Kompol Amin.
Saat ini kata dia, Satreskrim Polresta Jambi dibackup oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi masih mendalami kasus ini.
BACA JUGA:Parade Batik Khas Daerah, Meriahkan Hari Jadi Tanjab Barat dan Kemerdekaan RI
BACA JUGA:Rapatkan Barisan, Partai Gerindra Siap Menangkan Pasangan Jumiwan - Maidani
Terkait siapa dan modus dalam kasus ini, dia mengatakan hal ini masih dalam penyelidikan. "Kita masih dalami, dan memeriksa beberapa saksi," kata dia.
Belum diketahui, siapa pelaku pembunuhan dalam kasus temuan mayat wanita di dalam lemari di kost, kawasan Pakuan Baru, Thehok, Kota Jambi.
Mayat wanita di dalam lemari tersebut, ditemukan Rabu 25 September 2024, memang membuat geger warga sekitar.
Banyak yang menduga, bahwa wanita yang disebut-sebut sebagai pemandu karaoke itu dibunuh sekitar 4-5 hari lalu.
BACA JUGA:Bupati Hadiri Acara Tanjabbar Berbatik Dalam Rangkaian HUT Tanjabbar Ke-59 dan HUT-RI Ke-79
BACA JUGA:Pemkab Tanjabbar Gelar Sosialisasi Kebangsaan Serta Deklarasi Pembentukan Kampung Pancasila
Hal ini dibantah oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kamis 26 September 2024.
Menurut dia, melihat dari lebam-lebam yang ada pada mayat wanita itu, waktu kematian adalah 5 sampai 7 jam sebelum ditemukan.
"Dari lebam mayat, diperkirakan 5 - 7 jam kematian. Bukan 5 hari," kata Kombes Eko menjelaskan.