MUARA BUNGO,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 setelah Pasca masa sanggah berakhir
Dalam data terbaru, masih banyak jumlah pelamar yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi administrasi, Jumat 27 September 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono, menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi berkas tahap pertama, terdapat 2.209 pelamar yang dinyatakan lolos administrasi.
Dari sekitar 600 pelamar yang tidak lolos, lebih dari 300 orang mengajukan sanggahan. Setelah dilakukan verifikasi ulang, 67 orang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos administrasi pasca sanggah.
BACA JUGA:Fitur Archive Instagram Akan Dihapus! Cek Faktanya Sekarang
BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Tewasnya Tahanan Polsek Kumpeh Ilir, 2 Anggota Polisi jadi Tersangka
“Dari 300 lebih orang yang menyampaikan sanggahan, setelah kami verifikasi, ada 67 orang yang akhirnya dinyatakan lolos.
Namun, dalam proses verifikasi pasca sanggah ini, kami juga mendapat arahan dari BKN untuk melakukan klarifikasi ulang terhadap beberapa data. Ada empat orang yang sebelumnya lolos, namun setelah dilakukan klarifikasi, ternyata tidak memenuhi syarat karena kualitas pendidikan yang tidak sesuai dengan pengumuman awal,” jelas Wahyu.
Empat orang yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi terpaksa gugur setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dikarenakan kualitas pendidikan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan yang sudah diumumkan.
Dengan demikian, jumlah total pelamar yang lolos administrasi setelah masa sanggah bertambah menjadi 2.263 orang dari total 2.843 pelamar CPNS di Kabupaten Bungo.
Wahyu Sarjono juga menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan tidak memenuhi syarat sehingga ketidaklulusan administrasi adalah ketidaksesuaian antara sertifikasi akreditasi perguruan tinggi dengan tahun kelulusan ijazah.
Banyak pelamar yang melampirkan akreditasi terbaru, yang tidak sesuai dengan tahun ijazah mereka.
“Rata-rata kesalahan mereka adalah melampirkan akreditasi perguruan tinggi yang terbaru, bukan yang sesuai dengan tahun kelulusan. Ini merupakan kesalahan fatal yang menyebabkan berkas mereka tidak bisa kami loloskan. Selain itu, beberapa berkas tidak dikirim melalui pos sehingga tidak ada pembanding untuk kami verifikasi,” tambah Wahyu.