2. Buat akun baru dengan memasukkan data yang diminta.
3. Isi biodata diri, termasuk informasi ijazah dan gelar.
4. Masukkan informasi pribadi seperti alamat, agama, dan nomor kontak.
5. Pilih jenis seleksi "PPPK".
6. Pilih instansi tujuan dan formasi yang diinginkan.
7. Masukkan kembali informasi mengenai ijazah terakhir.
8. Unggah dokumen yang dibutuhkan.
9. Pastikan data yang diisi benar, lalu cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.
BACA JUGA:PDIP Sebut Puan Berpeluang Kembali Jadi Ketua DPR RI
BACA JUGA:Harga Pertamax dan Dex Series Turun di Bengkulu, Jadi Segini
Proses ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian data yang dapat mempengaruhi kelulusan administrasi.
Setelah data dimasukkan, peserta akan menunggu pengumuman seleksi administrasi dan jadwal ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.