MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemkab Tanjab Timur memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi penerimaan PPPK di Tanjab Timur ini, berdasarkan keputusan Menpan-RB nomor 329 tahun 2024, tentang penetapan kebutuhan PPPK di lingkup instansi pemerintah tahun anggaran 2024.
Kemudian, keputusan Bupati Tanjab Timur nomor 477 tahun 2024 tertanggal 30 September 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK di lingkup Pemkab Tanjab Timur.
Angga Harisumarta, selaku kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjab Timur mengatakan, ada beberapa persyaratan umum yang harus miliki oleh para pelamar calon PPPK yang akan bertugas di lingkup Pemkab Tanjab Timur ini.
BACA JUGA:LHKPN Pilkada Muaro Jambi, Pasangan Masnah-Zulkifli Termiskin, Asnawi-Sentot Terkaya, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Ini Minuman Terbaik dan Terburuk Saat Anda Sakit Flu
Di antaranya, pelamar merupakan WNI, tidak pernah terlibat kasus pidana hukum yang menjalani pidana penjara 2 tahun atau lebih dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.
Selanjutnya, setiap pelamar calon PPPK ini wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran.
"Ketentuannya, paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana, paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, trampil dan ahli pratama, serta paling sedikit 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda," ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, ada tiga kategori lowongan yang dibuka dalam seleksi penerimaan calon PPPK ini. Yaitu, tenaga teknis, tenaga guru dan tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Berikut Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Panduan Pendaftaran PPPK 2024: Syarat dan Kriteria Pelamar Prioritas
Adapun untuk jumlah formasi yang dibutuhkan yaitu, 50 formasi untuk tenaga teknis, 250 formasi tenaga guru dan 75 formasi tenaga kesehatan.
Sedangkan untuk waktu pendaftaran, pelamar dengan kategori eks tenaga honorer kategori prioritas, II (Eks-THT) dan non-ASN yang terdaftar di Database BKN mulai melakukan pendaftaran pada tanggal 01 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024.
"Untuk pelamar dengan kategori non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun secara terus menerus dan lulusan PPG guru, mulai melakukan pendaftaran pada tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024," jelasnya.