Lebih lanjut dirinya menyebutkan, seleksi penerimaan calon PPPK ini berbasis CAT.
BACA JUGA:Acara Donor Darah dari KSE Universitas Jambi: Hasil Kolaborasi Bersama STEM Indonesia dan RRI Jambi
BACA JUGA:Harga Pertamax dan Dex Series Turun di Bengkulu, Jadi Segini
Untuk itu, para pelamar diminta untuk tidak mempercayai jika ada oknum yang mengaku bisa mempermudah setiap tahapan seleksi yang akan dilalui hingga akhirnya sampai lolos menjadi PPPK di lingkup Pemkab Tanjab Timur.
Apabila diketahui dan dapat dibuktikan kelulusan peserta hingga menjadi PPPK di lingkup Pemkab Tanjab Timur ini karena adanya kecurangan atau melanggar aturan yang berlaku, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Untuk mengikuti seluruh rangkaian seleksi calon PPPK ini, para pesertanya tidak dipungut biaya apapun.
"Informasi resmi terkait dengan seleksi calon PPPK tahun 2024 ini hanya dapat dilihat dalam empat situs online, yaitu https://www.menpan.go.id, http://bkn.go.id, http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdmd.tanjabtimkab.go.id," pungkasnya.