BACA JUGA:Kalahkan La Nyalla, Sultan Najamudin Terpilih Jadi Ketua DPD RI 2024-2029
BACA JUGA:YBM PLN UP3 Jambi Berikan Santunan Anak Yatim Di Kota Jambi Dalam Rangka Tasyakuran Milad 18 YBM PLN
"Kami langsung menuju TKP setelah mendapat informasi dari masyarakat untuk mengamankan terduga pelaku yang sedang bekerja guna menghindari amukan dari masyarakat," ujar Iptu Ritonga.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kota Muara Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Proses hukum akan terus kami jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Kapolsek.