"Gelombang kedua ini lebih terbuka bagi tenaga non-ASN, baik di bidang teknis maupun kesehatan, yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah setidaknya dua tahun terakhir secara terus-menerus," kata Henrizal.
Syarat tambahan juga berlaku bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
BACA JUGA:Ribuan Emak-emak Kompak Dukung Pasangan Maulana-Diza
BACA JUGA:Kalahkan La Nyalla, Sultan Najamudin Terpilih Jadi Ketua DPD RI 2024-2029
Mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbudristek dan telah aktif mengajar paling tidak selama dua hingga empat semester secara berkelanjutan di instansi tempat mengajar.
Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kemendikbudristek juga berkesempatan untuk mengikuti seleksi di gelombang kedua ini.
Harapan Pemprov Jambi
Dengan dua gelombang penerimaan PPPK ini, Pemprov Jambi berharap dapat mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia yang mumpuni di berbagai sektor, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Kesempatan yang diberikan melalui dua gelombang ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi honorer dan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, serta lulusan baru yang ingin berkarir di instansi pemerintah.
BACA JUGA:YBM PLN UP3 Jambi Berikan Santunan Anak Yatim Di Kota Jambi Dalam Rangka Tasyakuran Milad 18 YBM PLN
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza Berikan Strategi Membangun Ekonomi Jambi Pasca Pemilu 2024!
"Kami berharap dengan dibukanya dua gelombang penerimaan ini, masyarakat yang telah lama mengabdi bisa mendapatkan kesempatan lebih besar untuk menjadi bagian dari pemerintahan dengan status yang lebih terjamin," tutup Henrizal.
Dengan adanya kesempatan yang luas ini, Pemerintah Provinsi Jambi mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan peluang besar ini dengan sebaik-baiknya, guna menciptakan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas di sektor publik.
Adapun pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id.