PNS memiliki jenjang karier yang lebih panjang dengan sistem promosi yang memungkinkan mereka menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
Sebaliknya, PPPK biasanya hanya bisa menempati jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier yang sama seperti PNS, karena status mereka berdasarkan kontrak yang waktunya terbatas.
4. Masa Kerja
PNS bekerja sampai mereka memasuki usia pensiun (58-60 tahun), sedangkan PPPK bekerja dengan masa kontrak yang telah ditentukan. Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.
5. Proses Seleksi
Seleksi CPNS dan PPPK juga berbeda. Seleksi CPNS melibatkan tes Kompetensi Dasar (SKD) dan Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan untuk PPPK, tes seleksi meliputi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
BACA JUGA:Ini Lokasi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Kasus Mayat Wanita di Dalam Lemari
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Tim Pemenagan JADI Pelepat Ilir Diberikan Pembekalan
6. Pemberhentian Kerja
Proses pemberhentian PNS biasanya lebih panjang dan melalui mekanisme yang ketat, sementara PPPK lebih mudah diberhentikan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Meskipun terdapat beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, keduanya memiliki peran penting dalam mendukung fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemahaman terhadap perbedaan ini menjadi penting bagi calon pelamar yang ingin berkarier sebagai ASN, baik sebagai PNS atau PPPK.