JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah telah secara resmi memulai proses pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa, 1 Oktober.
Sementara itu, proses seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dimulai lebih awal, sejak 20 Agustus.
Meskipun kedua jenis pegawai ini bekerja untuk pemerintah, ada perbedaan signifikan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK dalam sistem kepegawaian di Indonesia.
Di Indonesia, ASN (Aparatur Sipil Negara) terdiri dari dua kategori utama: PNS dan PPPK. Perbedaan antara keduanya meliputi status kepegawaian, hak kerja, jenjang karier, masa kerja, serta proses seleksi. Berikut adalah penjelasan perbedaan tersebut.
BACA JUGA:Cara Membuat Nasi Kuning Lezat untuk Hidangan Spesial
BACA JUGA:Tips Menjaga Kesehatan Mata Agar Tetap Optimal
1. Status Kepegawaian
PNS adalah pegawai yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai yang berlaku secara nasional.
Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang juga diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
2. Hak Kerja
Keduanya memiliki hak dasar yang serupa, seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan hukum, dan pengembangan kompetensi.
Namun, perbedaan mencolok terletak pada jaminan pensiun, di mana hanya PNS yang mendapatkan hak pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.
BACA JUGA:Panduan Diet Sehat: Menurunkan Berat Badan dengan Tepat
BACA JUGA:Ini Rahasia Keselamatan Berkendara Ala Anak Muda di Seminar AHM ‘Slow Down, Life Up’
3. Jenjang Karier dan Pangkat