KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polsek Jambi Timur telah mengamankan 3 karyawan PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) dan 1 penadahnya.
Tiga karyawan PT KTN ini, nekat menggelapkan barang milik perusahaan. Lima gulung kawat tembaga digasak dan dijual ke penadah.
PT KTN yang menemukan kerugian di perusahaannya, langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Jambi Timur pada 27 September 2024.
Dari hasil penyelidikan, alhasil polisi pun akhirnya menangkap 3 karyawan berikut juga dengan 1 penadahnya.
BACA JUGA:Penyebab Komunikasi yang Buruk: Kenali dan Atasi Hambatannya
BACA JUGA:Gelapkan Gulungan Tembaga Milik Perusahaan, 3 Karyawan PT KTN dan 1 Penadah Ditangkap di Jambi
Mereka adalah Michelle Yearvin (25) warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, M Thamrin(29) warga Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan Antoni (25) warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara 1 penadahnya adalah Hasan (36), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Tiga karyawan PT KTN berikut juga 1 penadahnya, kini harus berurusan dengan Polsek Jambi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pihak PT KTN.
BACA JUGA:Hadiri Undangan Dedi, Cabup Jumiwan Aguza Disambut Histeris Emak-emak
BACA JUGA:HUT ke-79 TNI, Tiket Masuk Ancol Gratis untuk Prajurit TNI, Catat Cara dan Jadwalnya
“Tim mengamankan 3 orang pelaku penggelapan dalam jabatan, dan 1 orang lainnya yang merupakan penadah,” kata dia di Polsek Jambi Timur, Jumat 4 Oktober 2024.
“Ketiga pelaku merupakan karyawan di PT KTN yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit,” ujarnya.
Para pelaku mengaku bahwa telah menggelapkan barang milik PT. KTN berupa 5 (lima) gulungan kawat tembaga.