Kecanduan Judi Online, Supervisor PT KTN Gelapkan Uang Perusahaan Rp390 Juta

Gegara kecanduan judi online, supervisor PT KTN nekat gelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah.-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang supervisor di PT KTN, Leonardo (31), harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp390 juta.
Kasus ini terungkap di gudang cabang PT KTN yang berlokasi di Jalan Pool Lelang Karet, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah audit internal menemukan selisih dalam laporan keuangan dan stok barang.
"Audit internal perusahaan menemukan adanya selisih besar dalam laporan keuangan dan stok barang di gudang cabang," jelasnya, Minggu 16 Maret 2025.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Maling yang Beraksi di Masjid Agung Bungo, 1 Orang dari Palembang
BACA JUGA:Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Digelar, Beragam Aktivitas Seru Hadir di GBK!
Leonardo, yang menjabat sebagai Supervisor (SVP), menggunakan modus menghubungi bendahara PT KTN dan meminta uang kas dengan alasan kebutuhan operasional.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Setelah menemukan kejanggalan, PT KTN mengklarifikasi kepada Leonardo, yang akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia mengaku telah menggelapkan uang sebesar Rp390 juta untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan kecanduannya terhadap judi online.
BACA JUGA:Kabar Gembira Petani Sawit Jambi! Harga Sawit Jambi Naik, Tembus Rp3.598 per Kilogram
BACA JUGA:Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP
PT KTN segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Timur. Tim Reskrim Polsek Jambi Timur, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rudi, bergerak cepat dan berhasil mengamankan Leonardo di kawasan Jambi Timur pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat unit handphone yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: