JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Tidak hanya digunakan di dalam negeri, SIM Indonesia juga akan berlaku di sejumlah negara ASEAN mulai Juni 2025.
Dengan adanya kebijakan baru ini, warga Indonesia yang ingin berkendara di negara-negara anggota ASEAN tidak lagi membutuhkan SIM Internasional, melainkan cukup dengan menggunakan SIM domestik Indonesia.
• Penerapan SIM Indonesia di ASEAN Dimulai pada Juni 2025
Kebijakan penggunaan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN akan berlaku mulai 1 Juni 2025.
Hal ini didasarkan pada perubahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Indonesia, yang akan menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor yang tertera pada SIM.
Integrasi antara NIK dan SIM ini diharapkan mempermudah akses dan penggunaan SIM di negara-negara ASEAN.
BACA JUGA:Tahapan dan Persyaratan Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang I dan II
BACA JUGA:Tata Tertib dan Jadwal Seleksi CPNS 2024 yang Wajib Diketahui
Menurut keterangan dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Dr. Yusri Yunus, "Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Kami juga melakukan integrasi data yang mencakup NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS, agar lebih mudah diakses."
• Negara-Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, SIM Indonesia akan diakui di beberapa negara anggota ASEAN, seperti:
- Filipina
- Thailand