BANDUNG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mengamankan sejumlah produk obat herbal ilegal di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Temuan ini mengindikasikan adanya penggunaan bahan kimia obat (BKO) dalam produk-produk tersebut, yang jelas-jelas melanggar ketentuan izin edar yang ditetapkan oleh BPOM.
Kepala BPOM RI, Tarunan Ikrar, mengungkapkan bahwa produk herbal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya bisa menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
“Konsumsi obat bahan alam (herbal) tanpa izin edar dan/atau yang mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, dapat mengakibatkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian,” tegas Tarunan dalam konferensi pers yang diadakan pada hari yang sama.
BACA JUGA:Waspada Hoaks: Tips Aman Mendaftar PPPK 2024
BACA JUGA:Tips Mencetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024: Langkah Mudah dan Pentingnya Persiapan
Lebih lanjut, Tarunan menambahkan bahwa jumlah penemuan obat herbal ilegal tahun ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun lalu.
Pada 2023, nilai ekonomi dari dua perkara obat herbal ilegal tercatat sebesar Rp2,2 miliar, sementara tahun ini melonjak menjadi Rp8,1 miliar.
Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya obat-obatan ilegal, tetapi juga menggambarkan meningkatnya kasus peredaran obat herbal yang tidak sesuai standar.
Dalam penemuan ini, BPOM mencatat beberapa produk yang terindikasi mengandung BKO.
Semua produk ini telah masuk dalam daftar public warning BPOM. Beberapa di antaranya adalah:
BACA JUGA:Bukan Cuma Makan Tidur, Ini 5 Tips Agar Tetap Produktif di Hari Libur
BACA JUGA:Keputusan Hakim San Francisco: Google Harus Buka Akses Aplikasi di Android
1. Cobra India
2. Africa Black Ant