JAMBI-INDEPENENT.CO.ID – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, menekankan pentingnya harmonisasi dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, serta dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah daerah masing-masing. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri acara Penyerahan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang diadakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi pada Kamis 10 Oktober 2024.
"Saya mengucapkan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi dan seluruh jajarannya yang telah menyelesaikan proses harmonisasi rancangan peraturan daerah ini, dengan menganalisis dan mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang relevan, serta melakukan kajian norma untuk memastikan keselarasan hukum. Hal ini menjadi langkah penting menuju sistem hukum yang harmonis dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ungkap Pjs. Gubernur Sudirman.
Pjs. Gubernur Sudirman juga menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap krusial dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan, menyesuaikan, dan memantapkan rancangan peraturan agar selaras dengan peraturan yang ada, baik di tingkat lebih tinggi, sederajat, maupun lebih rendah, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak saling bertentangan, tumpang tindih, atau menimbulkan inkonsistensi dalam pengaturan.
"Pelaksanaan harmonisasi peraturan saat ini menjadi sangat penting karena persoalan pembangunan hukum semakin kompleks. Di tengah perkembangan seperti otonomi daerah dan globalisasi, kebutuhan akan pendekatan holistik dalam pembangunan hukum semakin mendesak agar tercipta kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat," ujar Pjs. Gubernur Sudirman.
BACA JUGA:Tangan Diborgol, Tersangka Kasus Tewasnya Sopir Mobil Rental Asal Kualatungkal Tiba di Polda Jambi
BACA JUGA:Polda Jambi Tangani Kasus Tewasnya Sopir Mobil Rental Asal Kualatungkal, Tersangka Dibawa ke Jambi
Menurutnya, tanpa adanya harmonisasi, regulasi yang disusun bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaktertiban, serta menimbulkan kesan bahwa masyarakat tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. “Dalam konteks ini, kepastian hukum adalah hal yang hanya dapat dicapai melalui harmonisasi aturan yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pjs. Gubernur Sudirman menyampaikan harapannya bahwa melalui proses harmonisasi yang dilakukan, akan dihasilkan regulasi yang baik dan menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang menyeluruh. Dengan demikian, peraturan yang dihasilkan dapat berjalan selaras, efektif, dan menghindari tumpang tindih aturan.
“Kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi diharapkan terus melahirkan produk hukum yang berkualitas, yang akan berkontribusi bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Acara penyerahan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah ini dihadiri oleh Pj. Bupati Batang Hari, Pj. Bupati Tebo, Pj. Wali Kota Jambi, Pjs. Wali Kota Sungai Penuh, Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, Pjs. Bupati Merangin, serta Wakil Bupati Bungo.