JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seperti diketahui, tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi, berhasil mengamankan Helen si bos narkoba di Jambi.
Helen ditangkap di kawasan Jakarta Barat, setelah sebelumnya menangkap orang kepercayaannya, Didin di daerah Jakarta Barat, pada Kamis 10 Oktober 2024 dini hari.
Nah selain Helen, tim juga telah berhasil mengamankan 4 orang kaki tangan Helen di Jambi. Mereka ditangkap di hari yang sama, di pagi harinya.
Empat orang ini, berinisial C, CH, Y dan A. Nah, informasi yang didapat, 2 inisial terakhir ternyata adalah sepasang suami istri.
BACA JUGA:Terungkap, Penangkapan Helen Ternyata Berawal Kasus Ini, Hingga Jadi Atensi Mabes Polri
Mereka adalah Ameng Kumis dan Yuni Astuti. Sang istri sendiri, ditangkap di sebuah ruko Jalan Kom Pol Ahmat Bastari Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Sekitar pukul 08.30, tim gabungan dari Mabes Polri menggerebek sebuah ruko milik Ameng Kumis. Dari penggerebekan itu ruko yang digembok dari luar tersebut, polisi menangkap Yuni Astuti.
Setelah digeledah, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 tas besar berwarna hitam. Mereka kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Seperti diketahui, tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, telah berhasil menangkap Helen, bos narkoba di Jambi.
BACA JUGA:Tangan Diborgol, Tersangka Kasus Tewasnya Sopir Mobil Rental Asal Kualatungkal Tiba di Polda Jambi
BACA JUGA:Peraturan Daerah Lebih Efektif! Ini Pesan Penting dari Pjs Gubernur Jambi soal Harmonisasi
Penangkapan Helen selaku bos narkoba di Jambi ini sendiri, melalui joint investigation dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Tak hanya Helen, polisi rupanya juga sudah menangkap salah satu orang kepercayaannya, Didin.
Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, Didin ditangkap di Jakarta Selatan pada hari Kamis 1 Oktober 2024 dini hari, pukul 01.00.