JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi, telah menangkap 3 kakak beradik serta kaki tangannya dalam bisnis narkoba di Jambi.
Tiga kakak beradik ini adalah Tikui, Helen dan Ameng. Mereka ditangkap tim gabungan setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Selain itu, polisi juga menangkap 2 kaki tangan mereka, yaitu Didin dan Mengku.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, di Bareskrim Polri pada hari Rabu 16 Oktober 2024 mengatakan, Mabes Polri melaksanakan joint investigation di beberapa wilayah rawan narkoba. "Salah satunya Jambi," kata dia.
BACA JUGA:Memahami 6 Level Berpikir dalam Dunia Pendidikan
BACA JUGA:Mengenal Floaters: Penyebab dan Cara Mengatasinya
Irjen Asep mengatakan, kelima tersangka ini punya peran masing-masing. "HDK selaku pengendali jaringan, DD kaki tangan, T koordinator basecamp, TM koordinator basecamp, dan MA bendahara plus kurir," kata dia.
Para tersanga ini lanjutnya, mengedarkan narkoba jenis sabu lewat basecamp narkoba yang ada di Jambi. "Jadi mereka mengendalikan lapak. Kalau di Jambi disebut basecamp," kata Irjen Asep.
Seperti diketahui, ada 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba di Jambi ini.
Mereka adalah Helen, Tikui, Ameng, Didin, dan Mengku. Nah, untuk bisa menangkap mereka, polisi berangkat dari beberapa kasus sebelumnya.
BACA JUGA:Tips Perencanaan Pensiun Dini: Mengamankan Masa Depan dengan Langkah Tepat
BACA JUGA:One Piece Hiatus: Toei Animation Umumkan Penundaan Hingga April 2025
Begini perjalanan penangkapan Helen dkk:
1. 22 Maret 2024
Polisi menangkap AY kasus narkoba jenis sabu di Kabupaten Tanjab Barat. Dari hasil pengembangan, AY mengaku mendapat sabu itu dari AA.
2. 28 Juli 2024
Polisi berhasil menangkap AA di Indragiri Hilir, Riau. Barang bukti yang disita adalah narkoba jenis sabu seberat 4 gram. Di sini, AA bernyanyi dan mengaku mendapat sabu dari Helen dan Didin sebanyak 4 kilogram.
3. 9 Oktober 2024
Tim menangkap Didin di sebuah hotel di Jakarta, pukul 01.00.