JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Konsep "twin cities" kini menjadi wacana penting dalam diskusi mengenai hubungan antara Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru.
Mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menjelaskan bahwa gagasan ini muncul sebagai rekomendasi dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).
Dengan pendekatan ini, Jakarta akan berfungsi sebagai ibu kota secara de jure, sementara IKN akan berperan sebagai ibu kota de facto.
Konsep "twin cities" berarti dua kota menjalankan fungsi yang hampir serupa dalam pemerintahan.
Menurut Bambang, gagasan ini akan disampaikan kepada presiden, baik Joko Widodo maupun presiden terpilih, Prabowo Subianto, sebagai bagian dari rencana pemindahan ibu kota.
BACA JUGA:Madrid Menang Dengan Skor 5-2 Melawan Dortmund Berkat Hat-trick Vini Jr
BACA JUGA:Sering Batuk Berdahak? Begini Cara Mengatasinya
Namun, timbul pertanyaan: dapatkah Jakarta dan IKN benar-benar berfungsi sebagai "twin cities"?
Pakar Hukum Administrasi Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang IKN yang mendukung konsep "twin cities".
Ia menyatakan, "UU IKN tidak mengenal konsep pembagian IKN secara de jure dengan de facto," ujarnya Senin, 14 Oktober 2024.
"Karena semua lembaga negara diamanatkan untuk pindah di IKN, walaupun memang pindahnya dimungkinkan secara bertahap," tambah Richo.
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2022, semua lembaga negara diharuskan untuk berpindah ke IKN secara bertahap, dan lembaga asing juga didorong untuk pindah jika memungkinkan.
BACA JUGA:Nekat Jual Sabu, Warga Pauh Ini Akhirnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun
Meskipun tidak ada pengaturan yang secara eksplisit melarang gagasan tersebut, Richo mengingatkan bahwa penting untuk tidak menyamarkan permasalahan mendasar mengenai kesiapan IKN.